PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN RANTAU BAIS KABUPATEN ROKAN HILIR

ORGANISASI – ROKAN HILIR
2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 11 TAHUN 2014, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 11, BUPATI 2014
5 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN RANTAU BAIS KABUPATEN ROKAN HILIR
ABSTRAK : – Bahwa dengan luas dan terisolirnya sebagian wilayah Kecamatan Tanah Putih serta dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu melakukan penataan kembali wilayah administrasi pemerintahaan di Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, PP Nomor 19 Tahun 2008, Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 14 Tahun 2007.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan Kecamatan
3. Pemerintahan
4. Ketentuan Lain-Lain
5. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 14 Februari 2014

[Download]