PAJAK – ROKAN HILIR
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 2 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2013 NOMOR 2, BUPATI 2013
3 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK : – Bahwa tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan yang diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 cukup tinggi dan akan menyebabkan besarnya pajak terutang sehingga menghambat kelancaran penerimaan PBB, maka perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 mengenai besaran tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan;
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 38 Tahun 2007, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011;
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pada Pasal 9 mengenai tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan yang sebelumnya diatur pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 Maret 2013.