KETENAGAKERJAAN – ROKAN HILIR
2014
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 8 TAHUN 2014, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2014 NOMOR 8, BUPATI 2014
29 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TENTANG PENYELENGGARAAN KETENGAKERJAAN
ABSTRAK : – Bahwa sesuai dengan kewenangan daerah dan dalam rangka terwujudnya pembangunan di bidang ketenagakerjaan, maka untuk mengoptimalkan peranan dan kedudukan tenaga kerja perlu adanya pendayagunaan dan perlindungan hak-hak tenaga kerja dan dengan memperhatikan perkembangan dunia usaha yang semakin maju, maka untuk mengoptimalkan pendayagunaan dan perlindungan tenaga kerja perlu untuk menyiapkan tenaga kerja, meningkatkan kualitas kerja, meningkatkan kesejahteraan, menjamin kepastian kesamaan kesempatan dan perlakuan tanpa adanya diskriminasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah sebagai perubahan atas Peraturan Daerah sebelumnya.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 3 Tahun 1951, UU Nomor 1 Tahun 1970, UU Nomor 7 Tahun 1981, UU Nomor 3 Tahun 1992, UU Nomor 4 Tahun 1997, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 21 Tahun 2000, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 21 Tahun 2003, UU Nomor 2 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 24 Tahun 2011, PP Nomor 31 Tahun 2006, PP Nomor 15 Tahun 2007, PP Nomor 38 Tahun 2007, Perpres Nomor 21 Tahun 2010, Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.07/MEN/IV/2008, Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.19/MEN/IX/2009, Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.16/MEN/XI/2010, Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/I/2011.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Asas dan Tujuan
3. Perencanaan Tenga Kerja dan Informasi Pasar Kerja
4. Pelatihan Kerja
5. Penempatan Tenaga Kerja
6. Hubungan Industrial
7. Perlindungan
8. Pekerja Rumah Tangga
9. Sistem Informasi Ketenagakerjaan
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Sanksi
12. Penyidikan
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 14 Februari 2014