PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN ROKAN HILIR

ORGANISASI – ROKAN HILIR
2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMOR 9 TAHUN 2013, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2013 NOMOR 9, BUPATI 2013
8 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TENTANG ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN ROKAN HILIR

ABSTRAK : – Bahwa Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemda Kabupaten Rokan Hilir telah ditetapkan melalui Perda Nomor 13 Tahun 2007 dan dengan berlakunya Perpres Nomor 27 Tahun 2009 serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2008 perlu dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai bagian dari Lembaga Teknis Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2007, PP Nomor 41 Tahun 2007, Permendagri No 24 Tahun 2006, Permendagri Nomor 57 Tahun 2007, Permendagri Nomor 20 Tahun 2008, Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007.
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Susunan Organisasi
4. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
5. Kewenangan Pelayanan
6. Kepegawaian
7. Pembiayaan
8. Pengangkatan Dalam Jabatan
9. Ketentuan Penutup

CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 20 Agustus 2013

[Download]