APBD – PERTANGGUNGJAWABAN
PERDA NO. 02 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 02 TAHUN 2004 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BENGKALIS TERHADAP NOTA KEUANGAN PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2003
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Persetujuan DPRD Kab. Bengkalis terhadap Peraturan Daerah Kab. Bengkalis tentang laporan Pertanggungjawaban Bupati Bengkalis terhadap Nota Keuangan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Bengkalis, Nomor 05/KPTS/DPRD/2004, tanggal 29 April 2004.aaA
a |
|
|
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.11 Tahun 1975; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; Kepres No.44 Tahun 1999; Permendagri No.1 Tahun 1980; Permendagri No.2 Tahun 1994; Permendagri No.5 Tahun 1997; Kepmendagri No.903-269 Tahun 1986; Kepmendagri No.903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No.110 Tahun 1998; Kepmendagri No.3 Tahun 1999; Perda Kab.Bengkalis No.3 tahun 2003.
a |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati Bengkalis Terhadap Nota Keuangan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2003. a |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 29 April 2004 |
CATATAN |
: |