PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN – BEA
PERDA NO. 02 TAHUN 2011
2011
PERATURAN DAERAH NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK |
: |
–
–
– |
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas Pelayanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah yang dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat diperlukan sumber pembiayaan yang berasal dari pajak yang antara lain melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota; berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Daerah Tingkat II Bengkalis No. 14 Tahun 1998; Perda Kab. Bengkalis No. 07 Tahun 2008; Perda Kab. Bengkalis No. 03 Tahun 2009. Peraturan Daerah mengatur tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Saat Pajak Terutang; 6. Ketentuan Bagi Pejabat; 7. Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian; 8. Penagihan; 9. Pengurangan; 10. Keberatan dan Banding dan Gugatan; 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaaan; 13. Kedaluwarsa; 14. Ketentuan Khusus; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup. |
STATUS |
: |
– – |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; Diundangkan pada tanggal 24 Mei 2011 |