Perda Kab. Bengkalis Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis

SEKRETARIAT DPRD – ORGANISASI

PERDA NO. 02 TAHUN 2005

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 02 TAHUN 2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BENGKALIS

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Perda No.8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu meninjau kembali Perda No.9 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis.a

Dasar hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003.a

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bengkalis dengan sistimatika:a

1. Ketentuan umum

2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

3. Organisasi

4. Tugas Pokok dan Fungsi

5. Kelompok Jabatan Fungsional

6. Tata Kerja

7. Pengangkatan dalam Jabatan

8. Pembiayaan

9. Ketentuan Peralihan

10. Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 5 Februari 2005
CATATAN

:

[Download Perda]