DINAS PENDAFTARAN PENDUDUK – ORGANISASI
PERDA NO. 03 TAHUN 2000
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 03 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDAFTARAN PENDUDUK
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten antara lain urusan pemerintahan di bidang kependudukan. A |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003. Aaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendaftaran Penduduk, dengan sistimatika: 1. Ketentuan umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Cabang Dinas 5. Unit Pelaksana Teknis Dinas 6. Kelompok Jabatan Fungsional 7. Tata Kerja 8. Ketentuan Lain-lain 9. Ketentuan Penutup A |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 15 Maret 2000 |
||
CATATAN |
: |