PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM – PENDIRIAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 1994
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 04 TAHUN 1994 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan telah diserahterimakannya pengelolaan sarana dan prasarana Air Bersih BPAM Kab.Bengkalis oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bengkalis menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), maka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air minum dan sekaligus menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesar besarnya, perlu ditingkatkan pengelolaan sarana dan prasarana air minum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.5 tahun 1962; UU No.5 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1974; PP No.30 Tahun 1980; Permendagri No.1 Tahun 1983; Permendagri No.1 Tahun 1984; Permendagri No.690-1572 Tahun 1985; Permendagri No.690-536 Tahun 1988; Kepmendagri No.536-666 Tahun 1981; Kep. Bersama Mendagri dan Men PU No.4 Tahun 1984; Kepmendagri No.690-069 Tahun 1988; Kepmendagri No.16 Tahun 1991; Kepmendagri No.690-29 Tahun 1991; Kepmen PU No.759/KPTS/1992; Kepmendagri No.84 Tahun 1993.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 20 Januari 1994 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |