Perda Kab. Bengkalis Nomor 04 Tahun 2002 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati Bengkalis Terhadap Nota Keuangan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Angaran 2001

APBD – PERTANGGUNGJAWABAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 04 TAHUN 2002 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BUPATI BENGKALIS TERHADAP NOTA KEUANGAN PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN ANGGARAN 2001

ABSTRAK

:

Bahwa persetujuan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati Bengkalis terhadap Nota Keuangan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis, Nomor 07/KPTS/DPRD/2002, tanggal 27 April 2002.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.11 Tahun 1975; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999; Permendagri No.1 Tahun 1980; Permendagri No.2 Tahun 1994; Permendagri No.5 Tahun 1997; Kepmendagri No.903-269 Tahun 1986; Kepmendagri No.903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No.110 Tahun 1998; Kepmendagri No.3 Tahun 1999; Perda no.5 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Laporan Pertanggungjawaban Bupati Bengkalis Terhadap Nota Keuangan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Bengkalis Tahun Anggaran 2001.

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 27 April 2002

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]