PENERANGAN JALAN – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 1995
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 5 TAHUN 1995 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Pajak Penerangan Jalan adalah pungutan yang resmi bagi daerah yang berlandaskan pada ketentuan peraturan perundangan yan berlaku, untuk itu perlu dikelola secara efektif dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.11 Tahun 1957; UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; UU No.6 Tahun 1983; PP No.5 Tahun 1969; Kepmendagri No.11 Tahun 1992; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.23 Tahun 1986; Perda No.8 Tahun 1988.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 20 November 1995 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |