PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 1998
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 05 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah segera disesuaikan materinya. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; PP No.19 Tahun 1997; PP No.20 Tahun 1997; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Perda No.8 Tahun 1988.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 25 Februari 1998 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |