Perda Kab. Bengkalis Nomor 05 Tahun 1998 Tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 1998

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 05 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN

ABSTRAK

:

Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah segera disesuaikan materinya.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; PP No.19 Tahun 1997; PP No.20 Tahun 1997; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Perda No.8 Tahun 1988.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek dan Subjek Pajak
  3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
  4. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak
  5. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
  6. Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Pajak
  7. Tata Cara Pembayaran
  8. Tata Cara Penagihan Pajak
  9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak
  10. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
  11. Keberatan dan Banding
  12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
  13. Kadaluarsa
  14. Ketentuan Pidana
  15. Penyidikan
  16. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 25 Februari 1998

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]