Perda Kab. Bengkalis Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan dan Ferry Penyeberangan

JASA KEPELABUHAN DAN FERRY PENYEBERANGAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2006

2006

RETRIBUSI JASA KEPELABUHAN DAN FERRY PENYEBERANGAN

ABSTRAK

:

Bahwa dengan diberlakukannya UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

a

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.33 Tahun 1964; UU No.21 Tahun 1992; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.69 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab. Bengkalis No.14 Tahun 1998; Perda Kab. Bengkalis No.10 Tahun 2005.a

aa

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Kepelabuhan dan Ferry Penyeberangan dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum

2. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi

3. Golongan Retribusi

4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif

6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

7. Wilayah Pemungutan

8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang

9. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi

10. Sanksi Administrasi

11. Tata Cara Pembayaran

12. Tata Cara Penagihan

13. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan.

14. Tata Cara Penyelesaian Keberatan

15. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi

16. Kadaluwarsa

17. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa

18. Pengelolaan

19. Instansi Pemungut

20. Pembinaan dan Pengawasan

21. Ketentuan Pidana

22. Penyidikan

23. Ketentuan Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 12 Desember 2006
CATATAN

:

aa

[Download Perda]