Perda Kab. Bengkalis Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Bengkalis Tahun 2005-2010

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH

PERDA NO. 05 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 05 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2005-2010

ABSTRAK

:

Dalam rangka efisiensi dan efektifitas Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat, berdasarkan UU No.25 Tahun 2004 dan UU No.32 Tahun 2004, maka untuk mewujudkan penyelenggaraan otonomi daerah dimaksud dipandang perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Bengkalis Tahun 2005-2010. A

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.19 Tahun 2004; Perda No.17 Tahun 2005.aaaaa

A

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2005-2010, dengan sistimatika:aaa

  1. Ketentuan Umum
  2. RPJM Tahun 2005-2010
  3. Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 24 September 2007

CATATAN

:

[Download Perda]