PT. BANK RIAU – PENYERTAAN MODAL
PERATURAN DAERAH NOMOR 05 TAHUN 2009
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 05 TAHUN 2009 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS KEPADA PT. BANK RIAU CABANG BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan PT. Bank Riau Cabang Bengkalis, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke dalam modal saham PT. Bank Riau Cabang Bengkalis, yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1962; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.7 Tahun 2008; Perda No.1 Tahun 2009.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada PT. Bank Riau Cabang Bengkalis, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 11 September 2009 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |