BANGSA ASING – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 1995
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 7 TAHUN 1995 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS NOMOR 6 TAHUN 1989 TENTANG PELAKSANAAN PAJAK BANGSA ASING DALAM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa tarif pajak bangsa asing sebagaimana ditetapkan dalam Perda Kab. Bengkalis No.6 Tahun 1989 perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1957; UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; PP No.5 Tahun 1969; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.23 Tahun 1986; Perda No.8 Tahun 1988.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Perda Kab. Bengkalis No.6 Tahun 1989 Tentang Pelaksanaan Pajak Bnagsa Asing:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 20 November 1995 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |