DINAS KEHUTANAN – ORGANISASI
PERDA NO. 07 TAHUN 1999
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 07 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II sesuai dengan PP No.62 Tahun 1998 perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan. A |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003. Aaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, dengan sistimatika: 1. Ketentuan umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Susunan Organisasi 4. Cabang Dinas Kehutanan 5. Unit Pelaksana Teknis Dinas 6. Kelompok Jabatan Fungsional 7. Tata Kerja 8. Ketentuan Lain-lain 9. Ketentuan Penutup A |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 2 Agustus 1999 |
||
CATATAN |
: |