KELURAHAN – ORGANISASI
PERDA NO. 07 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam usaha meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna perlu menata kembali organisasi kelurahan.aa
a |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; PP No.96 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999. aaaa
a |
|||
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan dengan sistimatika:aaaa
a 2. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi 3. Susunan Organisasi 4. Pengangkatan dan Jabatan 5. Tata Kerja 6. Pembiayaan 7. Ketentuan Peralihan 8. Ketentuan Penutup 9. a |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 11 Mei 2001 |
CATATAN |
: |