Perda Kab. Bengkalis Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan

KELURAHAN – ORGANISASI

PERDA NO. 07 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KELURAHAN

ABSTRAK

:

Bahwa dalam usaha meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna perlu menata kembali organisasi kelurahan.aa

a

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; PP No.96 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999. aaaa

a



Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan dengan sistimatika:aaaa

a
1. Ketentuan Umum

2. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi

3. Susunan Organisasi

4. Pengangkatan dan Jabatan

5. Tata Kerja

6. Pembiayaan

7. Ketentuan Peralihan

8. Ketentuan Penutup

9. a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan


Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 11 Mei 2001
CATATAN

:

[Download Perda]