PENGOLAHAN LIMBAH CAIR – RETRIBUSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 1999
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 08 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair perlu ditetapkan. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 1997; PP No.27 Tahun 1983; PP No.51 Tahun 1993; PP No.20 Tahun 1997; .
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pedngolahan Limbah Cair, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 2 Agustus 1999 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |