SEKRETARIAT DAERAH – ORGANISASI
PERDA NO. 08 TAHUN 2001
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 08 TAHUN 2001 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam usaha meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna maka dipandang perlu meninjau kembali Perda No.7 Tahun 1992 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Kab.Bengkalis dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis.aaa
a |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; PP No.96 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999.
aaaaaa |
|||
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dengan sistimatika:
aaaaaa 2. Sekretariat Daerah Kabupaten 4. Ketentuan Lain-Lain 5. Ketentuan Penutup . a |
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 18 Juni 2001 |
CATATAN |
: |