Perda Kab. Bengkalis Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis

SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH – ORGANISASI

PERDA NO. 08 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 08 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka pelaksanaan PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekreatriat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis.a

a

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2008.aaaaa

a

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Bengkalis dengan sistimatika:aaa

a

1. Ketentuan umum

2. Pembentukan dan Kedudukan

3. Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi

4. Kelompok Jabatan Fungsional

5. Tata Kerja

6. Pengangkatan dalam Jabatan

7. Pembiayaan

8. Ketentuan Peralihan

9. Ketentuan Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 10 September 2008

CATATAN

:

[Download Perda]