KANTOR PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA – ORGANISASI
PERDA NO.09 TAHUN 1995
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 09 TAHUN 1995 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan Kepmendagri No.80 Tahun 1993, maka dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pembangunan Masyarakat Desa dan peningkatan koordinasi serta partisispasi masyarakat dalam pembangunan, perlu diatur kembali pelaksanaan tugas Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis. Aaaaaaaaa |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.61 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 1967; UU No.5 Tahun 1974; PP No.45 Tahun 1951; PP No.13 Tahun 1973; PP No.15 Tahun 1977; Keppres No.19 Tahun 1968; Kepmendagri No.39 Tahun 1992; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.97 Tahun 1993; Perda Prov.Riau No.4 Tahun 1986.a Aaaaaaaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis dengan sistimatika: a 1. Ketentuan umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Tata Kerja 4. Pengangkatan dan Pemberhentian 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Lain-lain dan Penutup a |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 20 November 1995 |
||
CATATAN |
: |