TATA RUANG WILAYAH
PERDA NO.10 TAHUN 1998
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis yang disusun semenjang Tahun 1994 telah memperlihatkan gejala perkembangan fisik yang sangat cepat yang menimbulkan berbagai permasalahan baru yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penataan ruang wilayah yang telah direncanakan sebelumnya. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; PP No.19 Tahun 1997; PP No.20 Tahun 1997; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Perda No.8 Tahun 1988.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel dan Restoran, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 25 Februari 1998 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |