DINAS KESEHATAN – ORGANISASI
PERDA NO. 11 TAHUN 1996
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 11 TAHUN 1996 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dengan keluarnya Kepmendagri No.21 Tahun 1994, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerha Tingkat II Bengkalis yang diatur dalam Perda No.03 Tahun 1981 perlu disempurnakan. aaaaaaaaa |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1992; PP No.7 Tahun 1987; PP No.6 Tahun 1988; Kepmenkes No.99a/Menkes/SK/III/1982; Kepmendagri No.39 Tahun 1992.a aaaaaaaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis dengan sistimatika: a 1. Ketentuan umum 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi 3. Tata Kerja 4. Ketentuan Lain-lain a |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 17 April 1996 |
||
CATATAN |
: |