KOTA DUMAI – TATA RUANG
PERDA NO. 11 TAHUN 1998
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 11 TAHUN 1998 TENTANG RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA DUMAI
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Kota Dumai dalam proses perkembangannya telah memperlihatkan cirri-ciri dan fisik kegiatan perkotaan yang beraneka ragam, menimbulkan berbagai permasalahan baruyang dapat membawa dampak yang berkaitan dengan permasalahan fisik kota terutama perubahan pemanfaatan ruang kota. Aaaaaaaaa |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.61 Tahun 1958; UU UU No.5 Tahun 1974; PP No.14 Tahun 1987; PP No.6 Tahun 1988; Permendagri No.9 Tahun 1982; Permendagri No.2 Tahun 1987; Kepmendagri No.84 Tahun 1992; Kepmendagri No.59 Tahun 1988. a Aaaaaaaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana tata Ruang Kota Dumai, dengan sistimatika: 1. Ketentuan Umum 2. Rencana Tata Ruang Kota Dumai 3. Tata Cara Pelayanan dan Tertib Penggunaan Bangunan 4. Ketentuan Pidana 5. Penyidikan 6. Ketentuan Penutup a |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 1 Desember 1998 |
||
CATATAN |
: |