Perda Kab. Bengkalis Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Desa

DESA – KERJASAMA

PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2007

2007

KERJASAMA DESA

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa di bidang pembangunan, pembinaan dan ketertiban masyarakat, pemerintah desa dapat mengadakan kerjasama antara desa dengan desa lain dan antara desa dengan pihak ketiga untuk melakukan kegiatan perizinan penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang optimal.a

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1984; UU No.18 Tahun 1997; UU No.36 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab. Bengkalis No.14 Tahun 1998; Perda Kab. Bengkalis No.10 Tahun 2005.a

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi dengan sistimatika:1. Ketentuan Umum

2. Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi

3. Jenis Pelayanan Pos dan Telekomunikasi

4. Ketentuan Perizinan dan Rekomendasi

5. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi

6. Golongan Retribusi

7. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

8. Prinsip dan Sasaran Penetapan tarif

9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

10. Wilayah Pemungutan

11. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang

12. Tata cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi

13. Sanksi Administrasi

14. Tata Cara Pembayaran

15. Tata Cara Penagihan

16. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi

17. Tata cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan.

18. Tata Cara Penyelesaian Keberatan

19. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi

20. Kadaluwarsa

21. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa

22. Pengelolaan

23. Instansi Pemungut

24. Pembinaan dan Pengawasan

25. Ketentuan Pidana

26. Penyidikan

27. Ketentuan Peralihan

28. Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 12 Desember 2006
CATATAN

:

a

[Download Perda]

[Download Perda]