KOTA KECIL PERAWANG – TATA RUANG
PERDA NO. 13 TAHUN 1998
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 13 TAHUN 1998 TENTANG RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA KECIL PERAWANG
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Rencana Umum Kota Kecil Perawang merupaka Rencana pengaturan dan pemanfaatan ruang kota secara optimal untuk menjaga keserasian pembangunan antar sector dalam rangka penyusunan program-program kota jangka panjang. Aaaaaaaaa |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1960; UU No.20 Tahun 1961; UU No.5 Tahun 1974; UU No.24 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; PP No.6 Tahun 1988; PP No.51 tahun 1993; Permendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No. 59 tahun 1988; Kepmendagri No.650-658 tahun 1988; Kepmendagri No.84 Tahun 1992; Instruksi Mengadri No.14 Tahun 1988; Perda Prov.Riau No.10 Tahun 1995; Perda No.8 Tahun 1994. a Aaaaaaaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana tata Ruang Kota Kecil Perawang, dengan sistimatika: 1. Ketentuan umum 2. Rencana Tata Ruang Kota Kecil Perawang 3. Tata Cara Pelayanan dan Tertib Penggunaan Bangunan 4. Ketentuan Pidana 5. Ketentuan Penutup a |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 1 Desember 1998 |
||
CATATAN |
: |