Perda Kab. Bengkalis Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

RUMAH POTONG HEWAN – RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 1999

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan PP No.20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis tentang Retribusi Rumah Potong Hewan perlu ditetapkan.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997; PP No.27 Tahun 1983; PP No.20 Tahun 1997; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Perda No.12 Tahun 1996; Perda No.14 Tahun 1998.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
  3. Golongan Retribusi
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
  6. Struktur dan Besarnya Tarif
  7. Wilayah Pemungutan
  8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
  9. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan Retribusi
  10. Sanksi Administrasi
  11. Tata Cara Pembayaran
  12. Tata Cara Penagihan
  13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
  14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
  15. Tata Cara Penyelesaian Keberatan
  16. Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi
  17. Kadaluarsa
  18. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa
  19. Pengelolaan
  20. Instansi Pemungut
  21. Pembinaan dan Pengawasan
  22. Ketentuan Pidana
  23. Penyidikan
  24. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 2 Agustus 1999

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]