KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
PERDA NO.13 TAHUN 2000
PERATURAN KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 13 TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa bersumber dari pendapatan desa dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. A |
– |
Dasar Hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999. A |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan Keuangan 3. Ketentuan Penutup A |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 16 November 2000 |