DINAS DAERAH – ORGANISASI
PERDA NO. 13 TAHUN 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KABUPATEN BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu pengaturan lebih lanjut tentang Dinas Daerah yang merupakan pelaksana otonomi daerah. a a |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.9 Tahun 2003; PP No.41 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2008.aaaaa a |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kab. Bengkalis dengan sistimatika:aaa 1. Ketentuan umum 2. Pembentukan dan Kedudukan 3. Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi 4. Unit Pelaksana Teknis Dinas 5. Kelompok Jabatan Fungsional 6. Tata Kerja 7. Pengangkatan dalam Jabatan 8. Pembiayaan 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup a |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 26 September 2008 |
||
CATATAN |
: |