TENAGA KERJA – ORGANISASI
PERDA NO.14 TAHUN 1997
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 14 TAHUN 1997 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan yang telah diserahkan kepada Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, maka Perda No. … Tahun 1997 perlu disesuaikan kembali. Aaaaaaaaa |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.61 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 1967; UU No.5 Tahun 1974; PP No.45 Tahun 1951; PP No.13 Tahun 1973; PP No.15 Tahun 1977; Keppres No.19 Tahun 1968; Kepmendagri No.39 Tahun 1992; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.178 Tahun 1996; Instruksi Mendagri No.33 Tahun 1996.a Aaaaaaaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, dengan sistimatika: 1. Ketentuan umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Susunan Organisasi 5. Tata Kerja 6. Ketentuan Lain-lain 7. Ketentuan Penutup A |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 29 Maret 1997 |
||
CATATAN |
: |