DESA – KERJASAMA
PERATURAN DAERAH NO. 14 TAHUN 2000
PERATURAN
DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG KERJASAMA ANTAR DESA
ABSTRAK
|
:
|
–
|
Bahwakerjasama oleh Desa
dilaksanakan untuk kepentingan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di
Desa.
a
|
|
|
–
|
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun
1956; UU No.6 Tahun 1984; UU No.18 Tahun 1997; UU No.36 Tahun 1999; UU No.34
Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004;
PP No.25 Tahun 2000; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.66 Tahun
2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab. Bengkalis No.14
Tahun 1998; Perda Kab. Bengkalis No.10 Tahun 2005.a |
|
|
–
|
Peraturan Daerah ini mengatur
tentang Kerjasama Antar Desa, dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum
2.
Bentuk Kerjasama
3.
Pelaksanaan Kerjasama
4.
Penyelesaian Perselisihan
5.
Ketentuan Penutup
a
|
STATUS
|
:
|
–
|
Mulai berlaku pada tanggal
diundangkan |
|
|
–
|
Diundangkan di Bengkalis pada
tanggal 16 November 2000 |
[Download Perda]