DINAS PERIKANAN – ORGANISASI
PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 1996
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 15 TAHUN 1996 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERIKANAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang Perikanan dan penyelenggaraan Pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu diatur kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis. |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; PP No.46 Tahun 1951; PP No.64 Tahun 1957; PP No.6 Tahun 1988; PP No.45 Tahun 1992; Permendagri No.39 Tahun 1992; Permendagri No.97 Tahun 1992; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.6 Tahun 1994; Instruksi Mendagri No.5 Tahun 1980; Perda Prov. Riau No.2 Tahun 1986; KepGub Riau No. Kpts.458/X/1988.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 17 April 1996 |
CATATAN a |
:a |
aaaa |
–a |
a |