DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN – ORGANISASI
PERDA NO. 15 TAHUN 1999
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 15 TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa berdasarkan Surat Mendagri No.061/1253/SJ dan Keppres No.9 Tahun 1985, maka dipandang perlu untuk mengatur kembali Susunan Organisasi Cabang Dinas P dan K Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis. A |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003. Aaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dengan sistimatika: 1. Ketentuan umum 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi 3. Susunan Organisasi 4. Pengangkatan Dalam Jabatan 5. Pembiayaan 6. Tata Kerja 7. Ketentuan Penutup A |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 2 Agustus 1999 |
||
CATATAN |
: |