LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
PERATURAN DAERAH NO. 17 TAHUN 2000
PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam upaya meningkatkan pembangunan di Desa, perlu adanya peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam merencanakan, menggerakan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. a |
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1984; UU No.18 Tahun 1997; UU No.36 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab. Bengkalis No.14 Tahun 1998; Perda Kab. Bengkalis No.10 Tahun 2005.a |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Susunan Organisasi dan Tata Kerja 4. Ketentuan Peralihan 5. Ketentuan Penutup a |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 16 November 2000 |