Perda Kab. Bengkalis Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Di Desa

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA

PERATURAN DAERAH NO. 17 TAHUN 2000

PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2000 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA

ABSTRAK

:

Bahwa dalam upaya meningkatkan pembangunan di Desa, perlu adanya peran serta masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam merencanakan, menggerakan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

a

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1984; UU No.18 Tahun 1997; UU No.36 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab. Bengkalis No.14 Tahun 1998; Perda Kab. Bengkalis No.10 Tahun 2005.a

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum

2. Pembentukan

3. Susunan Organisasi dan Tata Kerja

4. Ketentuan Peralihan

5. Ketentuan Penutup

a

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 16 November 2000

[Download Perda]