BADAN PERWAKILAN DESA – PEMBENTUKAN
PERATURAN DAERAH NO. 18 TAHUN 2000
PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2000 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN DESA
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Badan Perwakilan Desa berfungsi sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat, legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa. a |
– |
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No.6 Tahun 1984; UU No.18 Tahun 1997; UU No.36 Tahun 1999; UU No.34 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab. Bengkalis No.14 Tahun 1998; Perda Kab. Bengkalis No.10 Tahun 2005.a |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa, dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum 2. Kedudukan, Tugas dan Wewenang 3. Hak dan Kewajiban BPD 4. Pencalonan, Pemilihan, Penetapan dan Pemberhentian Anggota BPD 5. Biaya Pemilihan 6. Masa Keanggotaan dan pemberhentian Anggota BPD 7. Pimpinan BPD 8. Rapat BPD 9. Larangan dan Tindakan Penyidikan 10. Ketentuan Penutup a |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 16 November 2000 |