BADAN PENGAWASAN DAERAH – ORGANISASI
PERDA NO. 18 TAHUN 2004
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 18 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan UU No.22 Tahun 1999, dalam hal mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, perlu dibentuk Badan Pengawasan Daerah. a |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Keppres No.44 Tahun 1999.aaa a |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah Kab. Bengkalis dengan sistimatika:a 1. Ketentuan umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tugas Pokok dan Fungsi 5. Kelompok Jabatan Fungsional 6. Tata Kerja 7. Pengangkatan dalam Jabatan 8. Pembiayaan 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup a |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Juni 2004 |