PENDAFTARAN PENDUDUK DALAM SISTEM INFORMASI KEPENDUDUKAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 1996
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 22 TAHUN 1996 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DALAM KERANGKA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPENDUDUKAN DALAM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa sistem informasi manajemen kependudukan yang dapat menyajikan seluruh aspek kegiatan pendaftaran penduduk adalah suatu upaya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis. |
– |
Dasar Hukum : UU No.6 Tahun 1965, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; UU No.5 Tahun 1979; UU No.8 Tahun 1981; PP No.27 Tahun 1983; Keppres No.52 Tahun 1977; Permendagri No.1A Tahun 1995; Kepmendagri No.28 Tahun 1992; Kepmendagri No.45 Tahun 1992; Kepmendagri No.84 Tahun 1992; Kepmendagri No.1A Tahun 1995; Kepmendagri No.2A Tahun 1995; Kepmendagri No.42 Tahun 1995; Kepmendagri No.15 Tahun 1996; Kepmendagri No.16 Tahun 1996.
|
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, dengan sistematika:
|
||
aaaaaaAa STATUS |
A : |
aaaa – |
aaaaAa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Desember 1996 |