Perda Kab. Bengkalis Nomor 22 Tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis

PENDAFTARAN PENDUDUK DALAM SISTEM INFORMASI KEPENDUDUKAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 22 TAHUN 1996

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 22 TAHUN 1996 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DALAM KERANGKA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPENDUDUKAN DALAM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS

ABSTRAK

:

Bahwa sistem informasi manajemen kependudukan yang dapat menyajikan seluruh aspek kegiatan pendaftaran penduduk adalah suatu upaya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis.

Dasar Hukum :

UU No.6 Tahun 1965, UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; UU No.5 Tahun 1979; UU No.8 Tahun 1981; PP No.27 Tahun 1983; Keppres No.52 Tahun 1977; Permendagri No.1A Tahun 1995; Kepmendagri No.28 Tahun 1992; Kepmendagri No.45 Tahun 1992; Kepmendagri No.84 Tahun 1992; Kepmendagri No.1A Tahun 1995; Kepmendagri No.2A Tahun 1995; Kepmendagri No.42 Tahun 1995; Kepmendagri No.15 Tahun 1996; Kepmendagri No.16 Tahun 1996.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Hak dan Kewajiban
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Pendaftaran Penduduk
  5. Kartu Keluarga
  6. Kartu Tanda Penduduk
  7. Pengelolaan Data dan Pelaporan
  8. Spesifikasi Blanko/Formulir/Buku dan Sarana Penujang
  9. Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
  10. Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk
  11. Ketentuan Pidana
  12. Penyidikan
  13. Ketentuan Lain-Lain
  14. Ketentuan Peralihan
  15. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Desember 1996

[Download Perda]