PETERNAKAN – ORGANISASI
PERDA NO. 27 TAHUN 1996
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 27 TAHUN 1996 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PETERNAKAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam dengan berlakunya Kepmendagri No.9 Tahun 1994, untuk kelancaran pelaksanaan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di bidang peternakan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis. Aaaaaaaaa |
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.61 Tahun 1958; UU No.6 Tahun 1967; UU No.5 Tahun 1974; PP No.45 Tahun 1951; PP No.13 Tahun 1973; PP No.15 Tahun 1977; Keppres No.19 Tahun 1968; Kepmendagri No.39 Tahun 1992; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.97 Tahun 1993; Perda Prov.Riau No.4 Tahun 1986.a Aaaaaaaa |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis dengan sistimatika: a 1. Ketentuan umum 2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Organisasi 4. Tata Kerja 5. Pengangkatan Dalam Jabatan 6. Pembiayaan 7. Ketentuan Lain-lain 8. Ketentuan Peralihan 9. Ketentuan Penutup a |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 28 Desember 1996 |
||
CATATAN |
: |