KANTOR PERPUSTAKAAN UMUM DAN ARSIP – ORGANISASI
PERDA NO. 27 TAHUN 2005
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 27 TAHUN 2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PERPUSTAKAAN UMUM DAN ARSIP KABUPATEN BENGKALIS
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Perda No.8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu meninjau kembali Perda No.28 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Umum dan Arsip Kabupaten Bengkalis.
a |
|
– |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003.
aaa |
|
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bengkalis dengan sistimatika:
a 1. Ketentuan umum 2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi 3. Organisasi 4. Unit Pelaksana Teknis Tertentu 5. Kelompok Jabatan Fungsional 6. Tata Kerja 7. Pengangkatan dalam Jabatan 8. Pembiayaan 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup a |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 5 Februari 2005 | |
CATATAN |
: |