Perda Kab. Bengkalis Nomor 37 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Bengkalis

BADAN PENGAWASAN DAERAH – ORGANISASI

PERDA NO. 37 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 37 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan UU No.22 Tahun 1999, dalam hal mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat, perlu dibentuk Badan Pengawasan Daerah.

A

Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003.

Aaa

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah, dengan sistimatika:

1. Ketentuan umum

2. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

3. Organisasi

4. Kelompok Jabatan Fungsional

5. Tata Kerja

6. Pengangkatan Dalam Jabatan

7. Pembiayaan

8. Ketentuan Peralihan

9. Ketentuan Penutup

A

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 18 Juni 2001

CATATAN

:

[Download Perda]