Perda Kab. Bengkalis Nomor 46 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya

PT. BUMI LAKSAMANA JAYA – PEMBENTUKAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 46 TAHUN 2001

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 46 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN PERSEROAN DAERAH PT. BUMI LAKSAMANA JAYA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk menggali dan mengembangkan potensi daerah yang dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi pembangunan masyarakat dan daerah kabupaten Bengkalis di masa mendatang, maka dibentuk Perseroan Daerah yang akan mengurus dan menguasai bentuk hokum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 1962; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pendirian, Tempat Kedudukan, Nama dan Wilayah Kerja
  3. Asas, Maksud dan Tujuan
  4. Tujuan dan Lapangan Usaha
  5. Modal
  6. Saham-Saham
  7. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perseroan Daerah
  8. Direksi
  9. Dewan Komisaris
  10. Rapat Umum Pemegang Saham
  11. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih
  12. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi
  13. Kerjasama
  14. Pembinaan
  15. Pembubaran
  16. Ketentuan Lain-Lain
  17. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 24 Oktober 2001

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]