Perda Kab. Bengkalis Nomor 08 Tahun 2007 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Bengkalis

PT. BUMI LAKSAMANA JAYA BENGKALIS – PENYERTAAN MODAL

PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2007

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 08 TAHUN 2007 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BENGKALIS KEPADA PT. BUMI LAKSAMANA JAYA BENGKALIS

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan PT. Bumi Laksamana Jaya Bengkalis, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 1962; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.7 Tahun 2008; Perda No.1 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis Kepada PT. Bumi Laksamana Jaya Bengkalis, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Penyertaan Modal
  3. Maksud dan Tujuan
  4. Pelaksanaan Penyertaan Modal
  5. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 18 Desember 2007

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]