KECAMATAN – ORGANISASI
PERDA NO. 17 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 06 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa Perda No.06 Tahun 2001 perlu ditinjau kembali untuk diadakan penyesuaian dengan kondisi dan perkembangan saat ini.aa a |
Dasar Hukum : UU No.12 Tahun 1956; UU No.8 Tahun 1974; UU No.22 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.84 Tahun 2000; PP No.96 Tahun 2000; Keppres No.44 Tahun 1999. aaaa a |
|||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Perda Kab.Bengkalis No.6 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan, dengan sistimatika:aaaa a 2. Perubahan Pasal 2 9. a |
||
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
– |
Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 25 September 2003 |
||
CATATAN |
: |