Perda Kab. Inhu No. 11 Tahun 2011 Tentang APBD Kab. Inhu TA 2012

TA 2012 – APBD

PERDA NO. 11 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang, kepala daerah menyampaikan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksnaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perpres  No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Inhu No.18 Tahun 2008; Perda Inhu No.19 Tahun 2008; Perda Inhu No.2 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 dengan  sistimatika sebagai berikut :

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Inhu TA 2012 adalah sebagai berikut :

1.       Pendapatan ………… ……………….:Rp  955.414.631.555,00

2.       Belanja ………………………………..:Rp1.071.184.684.000,00

Surplus/ Defisit……………………..:Rp(115.770.052.445,00)

3.       Pembiayaan Daerah :

a.       Penerimaan……………………..:Rp 137.518.785.427,00

b.       Pengeluaran…………………….:Rp     2.000.000.000,00

Netto……………………………..:Rp135.518.785.427,00

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Thn Berkenaan Rp19.748.732.982,00

STATUS

:

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Rengat 27 Desember 2011
CATATAN

:

[Download Perda – Bagian 1]

[Download Perda – Bagian 2]

[Download Perda – Bagian 3]

[Download Perda – Bagian 4]

[Download Perda – Bagian 5]

[Download Perda – Bagian 6]

[Download Perda – Bagian 7]