RAKYAT – BANK PERKREDITAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2008
2008
BANK PERKREDITAN RAKYAT INDRA ARTA
ABSTRAK | : | – | Bahwa mengingat banyaknya materi yang akan disempurnakan dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2001 tentang Pendirian Perusahaan Daerah BPR Rengat, maka perubahan tersebut tidak dilakukan pasal demi pasal namun disusun kembali secara keseluruhan. |
– | Dasar Hukum : UU No. 5 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 6 Tahun 1969; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 1998; PP No. 70 Tahun 1992; Permendagri No. 22 Tahun 2006; KMK Nomor 221/KMK.17/1995; Kepmendagri No. 43 Tahun 2000; Peraturan BI No. 8/26/PBI/2006. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum; 2. Azas Maksud dan Tujuan; 3. Pendirian dan Tempat Kedudukan; 4. Modal; 5. Pembinaan dan Pengawasn 6. Organ BPR Daerah; 7. Kewenangan Kepala Daerah/ RUPS; 8. Pengurus dan Pegawai; 9. Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tanggung Jawab; 10. Dana Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Penghargaan; 11. Rapat-rapat; 12. Pegawai; 13. Rencana Kerja dan Anggaran; 14. Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan; 15. Penempatan dan Penggunaan Laba Bersih; 16. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; 17. Kerja Sama; 18. Pembubaran; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Rengat pada 15 Desember 2008. |
CATATAN | : | – | Modal Dasar berjumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan sampai saat Perda ini dibuat telah disetor sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah). Modal Dasar seluruhnya merupakan kekayaan Pemda Kab. Inhu yang dipisahkan. |