Perda Kab. Inhu No. 17 Tahun 2008 Tentang PDAM Tirta Indra

PDAM

PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2008

2008

PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA INDRA

ABSTRAK : Bahwa dalam rangka usaha memenuhi kebutuhan masyarakat akan tersedianya air minum, maka diperlukan peningkatan sarana-sarana produksi dan distribusi, untuk itu perlu didirikan Perusahaan Daerah Air Minum sebagai unit ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari sistem Perekonomian Daerah, bertujuan untuk menjalin perikehidupan masyarakat dan mensukseskan pembangunan di Daerah.
Dasar Hukum : UU No. 5 tahun 1962; UU No. 6 tahun 1965; UU No. 8 tahun 1997; UU No. 23 tahun 1997; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 11 tahun 2003; UU No. 13 tahun 2003; UU No. 7 tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2005; UU No. 33 tahun 2004; PP No. 26 tahun 1998; PP No. 16 tahun 2005; Permendagri No. 4 tahun 2000; Permendagri No. 33 tahun 2000; Permendagri No. 15 tahun 2006; Permendagri No. 2 tahun 2007; Kepmendagri No. 800.690-154 tahun 1996; Kepmendagri No. 47 tahun 1999; Kepmen OTDA No. 8 tahun 2000; Kepmendagri No. 34 tahun 2000; Kepmendagri dan OTDA No. 43 tahun 2000; Instruksi Mendagri No. 24 tahun 1999; Instruksi Mendagri No. 25 tahun 1999.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Indra:

1.        Ketentuan Umum;

2.        Pendirian;

3.        Nama, Tempat Kedudukan dan Lapangan Usaha;

4.        Maksud dan Tujuan;

5.        Modal;

6.        Tarif Air Minum;

7.        Kepengurusan;

8.        Kepegawaian;

9.        Anggaran Perusahaan Daerah;

10.     Tahun Buku, Perhitungan Tahunan;

11.     Penetapan dan Penggunaan Laba;

12.     Kerjasama Antar Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;

13.     Pembinaan dan Pengawasan;

14.     Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;

15.     Pembubaran;

16.     Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Rengat pada tanggal 15 Desember 2008.

CATATAN :

[Download Perda]