DAERAH – ORGANISASI
PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010
2008
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU
ABSTRAK | : | – | Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Indragiri Hulu, dipandang perlu melakukan perubahan dan penetapan kembali Organisasi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu agar lebih mampu menyelenggarakan otonomi daerah, tugas desentralisasi dan tugas pembantuan secara berdaya guna dan berhasil guna. |
– | Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 43Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Perda Kab. Inhu No. 15 Tahun 2008. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Bantuan Sosial; 4. Sekretariat Daerah; 5. Staf Ahli; 6. Dinas Pendidikan; 7. Dinas Kesehatan; 8. Dinas Sosial; 9. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi; 10. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 11. Dinas Pemuda, Olah Raga, Budaya dan Pariwisata; 12. Dinas Pekerjaan Umum; 13. Dinas Tata Ruang dan Tata Kota; 14. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 15. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 16. Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura; 17. Dinas Peternakan dan Perikanan; 18. Dinas Kehutanan; 19. Dinas Perkebunan; 20. Dinas Pertambangan dan Energi; 21. Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah; 22. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 23. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 24. Badan Penelitian dan Pengembangan; 25. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat; 26. Badan Lingkungan Hidup; 27. Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian; 28. Badan Pelayanan Perijinan Terpadu; 29. Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah; 30. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa; 31. Inspektorat Kabupaten; 32. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi; 33. Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; 34. Kantor Pengelolaan Pasar; 35. Satuan Polisi Pamong Praja; 36. Rumah Sakit Umum Daerah Indrasari Rengant; 37. Kecamatan; 38. Kelurahan; 39. Unit Pelaksana Teknis (UPT); 40. Kelompok Jabatan Fungsional; 41. Pembiayaan; 42. Ketentuan Peralihan; 43. Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Rengat pada 24 November 2008. |
CATATAN | : | – | Peraturan Daerah ini membentuk Perangkat Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah (17 dinas), Lembaga Teknis Daerah (14 lembaga), Kecamatan, dan kelurahan. |