Perda Kab. Inhu No. 21 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Gangguan

GANGGUAN – IZIN RETRIBUSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2008

2008

RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

ABSTRAK : Bahwa setiap kegiatan usaha dapat menimbulkan bahaya kerugian, gangguan kepada masyarakat dan kelestarian lingkungan, sehingga pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap setiap kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat melalui pemberian izin gangguan.
Dasar Hukum : Ordonansi Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan staatsblad Tahun 1940 Nomor 450; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengn UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 1999; UU No. 66 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kab. Inhu No 18 Tahun 2008.
Peraturan Daerah  ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan dengan sistematika sebagai berikut :

1.        Ketentuan Umum;

2.        Nama, Objek dan Subjek Retribusi;

3.        Golongan Retribusi;

4.        Perizinan dan Jenis Usaha;

5.        Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;

6.        Prinsip Sasaran dalam Menetapkan Struktur dan Besaran Tarif;

7.        Struktur dan Besarnya Tarif;

8.        Cara Perhitungan Retribusi;

9.        Wilayah Pemungutan;

10.     Saat Retribusi Terutang;

11.     Tata Cara Pemungutan;

12.     Sanksi Administrasi;

13.     Tata Cara Pembayaran;

14.     Tata Cara Penagihan;

15.     Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

16.     Pengembalian Kelebihan Pembayaran;

17.     Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;

18.     Kadaluwarsa Penagihan;

19.     Ketentuan Pidana;

20.     Penyidikan

21.     Pengawasan;

22.     Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Rengat pada 16 Maret 2009.

CATATAN : Pada saat perda ini mulai berlaku, Perda Kab. Inhu No. 7 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

[Download Perda]