DESA – KEWENANGAN
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2008
2008
KERJASAMA DESA
ABSTRAK | : | – | Bahwa otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagai wujud pelaksanaan Desentralisasi dalam Negara Republik Indonesia di Daerah Kabupaten perlu segera diwujudkan. |
– | Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 30 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2006; Perda Kab. Inhu No. 01 Tahun 2001. | ||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kewenangan Desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Desa; 3. Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Rengat pada tanggal 5 Mei 2008. |
CATATAN | : | – | – |